Pada udh tau kan nih Gubernur kita Bapak Joko Widodo mau nyalonin jadi presiden. Jokowi Digugat Karena Tidak Tepati Janji
Selesaikan Tugas Jadi Gubernur. Tim Advokasi Jakarta Baru dijadwalkan
mendaftarkan "Gugatan Class Action" kepada Joko Widodo alias Jokowi pada
Senin 17 Maret 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JL Gajah Mada
Jakarta.
Koordinator Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, dalam keterangannya,
Minggu (16/3/2014), mengatakan ada tiga tuntutan dalam gugatan Class
Action ini adalah meminta majelis hakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat
untuk.
1. Menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum khususnya
melanggar azas kepatutan karena meninggalkan tugas sebagai Gubernur DKI
di tengah jalan.
2. Menghukum Jokowi untuk melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur DKI hingga selesai masa jabatan.
3. Menghukum Jokowi untuk meminta maaf kepada masyarakat khususnya para
pendukungnya pada saat Pilgub. Tim Advokasi Jakarta Baru adalah
sekumpulan advokat yang sejak awal mendukung Jokowi untuk menjadi
Gubernur DKI dengan melakukan aktivitas aktivitas advokasi membela
kepentingan kubu Jokowi pada saat Pilgup DK
Menurut Habiburokhman, gugatan ini adalah bentuk konsistensi sikap
kami senantiasa mendukung Jokowi untuk membenahi persoalan-persoalan
pelik di DKI Jakarta yang selama ini tidak dapat diselesaikan oleh
Gubernur-gubernur sebelumnya.
"Kami tetap konsisten berpendapat bahwa Jokowi memiliki kemampuan untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan di DKI Jakarta jika diberi waktu yang
cukup untuk memimpin pemerintah DKI Jakarta yakni 5 tahun.
Kami sudah mendokumentasi banyak janji-janji kampanye Jokowi pada saat
Pilgub yang disampaikan kepada publik melalui media massa yang hingga
saat ini belum sempat direalisir," kata dia.
Dijelaskan pihaknya bahwa janji-janji tersebut mengikat secara hukum dan
menimbulkan kewajiban kepada Jokowi untuk memenuhinya karena dengan
janji-janji tersebut Jokowi mendapatkan dukungan yang luar biasa dari
relawan dan masyarakat luas hingga bisa memenangkan Pilgub DKI.
"Masyarakat sudah menunaikan " prestasinya " memilih Jokowi, kini
tinggal Jokowi melaksanakan "prestasinya" yaitu menyelesaikan
permasalahan DKI Jakarta.Dalam konteks hukum, janji kampanye dan kontrak
politik dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang sah karena
mengandung kesepakatan kedua belah pihak, dibuat oleh orang yang cakap,
memiliki objek yang jelas dan memiliki causa yang halal.
Hingga hari ini kami mendapat dukungan yang amat besar dari masyarakat
yang menanti direalisirnya janji-janji kampanye Pilgub DKI oleh Jokowi,"
katanya.
Selain itu, lanjut dia, memberikan dukungan moril mereka juga memberikan
bukti-bukti kampanye Pilgub Jokowi berupa salinan kontrak politik
tertulis bertandatangan Jokowi, rekaman suara dan rekaman video.
"Janji- janji kampanye Pilgub Jokowi hanya bisa dipenuhi jika Jokowi
tetap menjabat sebagai Gubernur DKI sampai akhir masa jabatannya dan
tidak bisa dipenuhi jika Jokowi meninggalkan tugas sebagai Gubernur DKI
di tengah jalan termasuk jikapun Jokowi menjabat sebagai Presiden,"
katanya.
"Kami sangat yakin bahwa gugatan kami akan dikabulkan oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat karena gugatan ini diajukan dengan argumentasi yang
sangat meyakinkan dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang amat kuat,"
dia menambahkan. sumbernya Tribunnews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar